19 Agustus 2024 12:19
Form Permohonan Perubahan Data Penyedia LPSE B. Aceh klik di sini
Dokumen Pendukung :
- (Asli) Form Permohonan Perubahan Data Penyedia (Format Word)
- (Asli) Akta Pendirian Perusahaan / Akta Perubahan (Jika Ada Perubahan)
- (Asli) NPWP Perusahaan
- (Asli) Izin Usaha / Nomor Induk Berusaha (NIB)
- (Asli) KTP Direktur
Seluruh dokumen tersebut diatas di scan dalam bentuk format file .pdf dan dikirimkan/upload melalui email ke alamat helpdeskbandaaceh@gmail.com
Kemudian penyedia melakukan verifikasi offline akun datang langsung ke Kantor Pelayanan LPSE Kota Banda Aceh (Kantor Walikota Gedung B Lantai 3) dengan membawa dokumen asli dari semua dokumen tersebut diatas
Verifikasi offline di Kantor Pelayanan LPSE Kota Banda Aceh dilakukan langsung oleh Direktur Perusahaan atau Direktur perusahaan dapat memberi kuasa kepada yang namanya terdaftar dalam Akta Pendirian Perusahaan (Surat Kuasa terdapat dalam form Keikutsertaan). Selain yang namanya tidak ada dalam Akta tidak dapat diberi kuasa.
Jika seluruh dokumen sudah sesuai, maka verifikator LPSE akan memverifikasi akun penyedia
Setelah akun di verifikasi oleh verifikator LPSE, Penyedia dapat mencoba login kembali pada laman web lpse.bandaacehkota.go.id/eproc4 dengan User ID & Password yang sudah didaftarkan saat pendaftaran online, kemudian lakukan Integrasi SIKaP