25 Agustus 2022 10:11

Kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang paketnya pekerjaannya telah selesai diproses oleh Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan, wajib segera menginput data e-Kontrak pada Aplikasi SPSE (lpse.bandaacehkota.go.id/eproc4)

PPK wajib melengkapi data e-Kontrak maksimal 30 hari kalender
setelah Penandatanganan Kontrak berakhir (Khusus Untuk Tender Cepat setelah
Upload Dokumen Penawaran).

Apabila data e-Kontrak tidak dilengkapi, maka PPK tidak dapat membuat paket baru.
Lampiran: