25 Agustus 2022 10:11
Kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang paketnya pekerjaannya telah selesai diproses oleh Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan, wajib segera menginput data e-Kontrak pada Aplikasi SPSE (lpse.bandaacehkota.go.id/eproc4)
PPK wajib melengkapi data e-Kontrak maksimal 30 hari kalender
setelah Penandatanganan Kontrak berakhir (Khusus Untuk Tender Cepat setelah
Upload Dokumen Penawaran).
setelah Penandatanganan Kontrak berakhir (Khusus Untuk Tender Cepat setelah
Upload Dokumen Penawaran).
Lampiran: